Bibit We Es - Berita Terbaru, Kabar Terkini, Hot News, Belajar Blog, Bisnis Online, Personal Web dan Make Money Online

GRATIS Gems COC Terbaru

Silet RCTI Tayang Lagi Awal Maret 2011

SILET Hari ini, 1 Maret 2011, Bi2t.Com lumayan "kaget" pas nonton TV online habis maghriban. Di salah satu stasiun televisi terkenal, sebut saja RCTI sedang menayangkan acara SILET yang beberapa bulan yang lalu dilarang tayang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena alasan masalah SARA pada musibah Gunung Merapi Oktober 2010 lalu. Namun, kenapa hari ini acara Silet sudah bisa kembali hadir di layar kaca RCTI? Apakah Silet sudah benar-benar bebas dari 'hukuman' KPI? Atau mungkinkah SILET melawan aturan?

Untuk kejelasan berita tentang tayangan kembali SILET di RCTI Maret 2011, Bi2t.Com lansir dari Suara Merdeka, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Shiddiq menyebut Silet aneh pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/3). "Jadi, Silet ini aneh. KPI dan kepolisian sudah meminta untuk tidak menayangkan Silet, tapi malah berani menyiarkannya. Mestinya televisi itu mematuhi aturan itu karena KPI merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap seluruh penyiaran di Indonesia," katanya.

Oleh sebab itu, politisi PKS ini meminta agar televisi swasta nasional yang menayangkan Silet itu menghormati keputusan KPI untuk tidak menyiarkan Silet yang sedang dalam proses hukum tersebut. "Kalau tetap menayangkan Silet, berarti melecehkan KPI dan karenanya KPI mesti bertindak. Memang ini masalah pelanggaran aturan yang ditetapkan KPI, tapi mestinya bisa menghormati itu," ujarnya.

Menurut Mahfudz Shiddiq, kasus ini memang ironi ketika KPI tidak bisa menegakkan fungsi kontrolnya terhadap siaran TV, karena kelemahan UU dan tafsir hukum. Untuk itu katanya, hal ini akan menjadi alasan yang kuat bagi DPR RI untuk memperkuat kewenangan KPI dengan melakukan revisi UU penyiaran.

Dikatakan, deliknya memang pelanggaran aturan tentang jurnalistik, bukan pidana sehingga konsekuensinya aparat kepolisian susah menjeratnya untuk menghentikan tayangan Silet tersebut. Dan yang pasti, seharusnya menghomati keputusan KPI agar masalahnya tidak berlarut-larut.

Iswandi Syafputra dari komisioner KPI menegaskan penayangan kembali Silet tersebut sebagai pembangkangan industri televisi terhadap kewenangan KPI, lembaga yang bertanggungjawab terhadap penyiaran. Sebab, tayangan Silet pada 7 November 2010 itu merupakan pelanggaran UU No.32/2002 tentang penyiaran dan proses hukumnya masih berjalan di PTUN dan Mabes Polri.

Karena itu Iswandi mengatakan kalau Silet tayang lagi pihaknya khawatir hal itu akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. "Jadi, KPI meminta menghormati keputusan institusi yang berwenang mengatur penyiaran di Indonesia," tutur Iswandi berharap.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi, apakah memang Silet menentang, atau justru KPI telah mengizinkan kembali tayangan Silet.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Silet RCTI Tayang Lagi Awal Maret 2011 sudah dibaca? Ini artikel lainnya: