
Briptu Norman Kamaru (Foto: poskota.co.id)
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio, Norman Kamaru telah melanggar disiplin karena meninggalkan tugas selama 84 hari berturut-turut. Norman meninggalkan tugas karena lebih mementingkan karirnya di dunia nyanyi.
"Ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Berdasarkan peraturan itu, seorang anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Norman malah mencapai 84 hari," kata Lisma yang BI2T.COM kutip dari laman Inilah.com.
Saat sidang kode etik itu sendiri, Norman tidak hadir mengikuti sidang. Namun begitu, keputusan sidang akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.