
"Dia pernah bilang di transkrip percakapan dia dengan Rosa kalau alasannya 2009 dia tak gunakan BB, tapi bukti-bukti yang kita dapat dia sudah mendapatkan. Ada bukti foto dia memegang BB di tahun 2009," ujar pengacara, Fariz Donggo, yang merupakan tim Elza Syarief di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.
Angie sendiri dilaporkan dengan pasal memberikan kesaksian palsu di persidangan, pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pasal itu karena dia memberikan keterangan palsu. Kita selebihnya akan memberikan keterangan resmi nanti," ujarnya.
"Katanya dia tidak menggunakan BB pada tahun 2009 tapi dengan bukti-bukti yang sudah kita dapatkan semuanya itu semua palsu. Hampir semua keterangan dia itu palsu," pungkasnya seperti yang BI2T.COM kutip dari laman Kapanlagi.com.